SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan efisiensi anggaran setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Inpres tersebut mengamanatkan penghematan belanja daerah pada tahun 2025, sehingga seluruh pemerintah daerah, termasuk Sumenep, harus melakukan penyesuaian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan instruksi tersebut, Pemkab Sumenep berhasil menghemat sekitar Rp. 192,9 miliar.

“Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep terdampak kebijakan efisiensi ini,” jelasnya pada Senin (3/2/2025).

Salah satu bentuk penghematan yang diterapkan adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50% bagi eksekutif maupun legislatif.