"Misalnya, kegiatan seremonial yang tidak berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," tegasnya usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Sumenep pada hari yang sama.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, H. Dul Siam mengatakan, bahwa pemangkasan ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Inpres dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

APBD Kabupaten Sumenep untuk tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 2,83 triliun kini mengalami pemangkasan sebesar Rp. 192 miliar untuk menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi.

Bahkan, anggaran di DPRD Sumenep juga terkena dampaknya, dengan pemotongan sebesar Rp. 20 miliar yang terdiri dari Rp. 10 miliar untuk perjalanan dinas dan Rp. 10 miliar untuk kegiatan lainnya.

"Kami mematuhi instruksi dari pemerintah pusat ini," tandas Dul Siam.***