5. Mendesak Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep untuk lebih serius dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, mengingat masih banyak fasilitas kesehatan yang dinilai kurang optimal.

6. Menolak revisi Undang-Undang DPR RI No. 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 288A Ayat 1, karena dianggap mengurangi peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja legislatif dan berpotensi melemahkan prinsip demokrasi.

7. Menolak pemotongan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) karena dikhawatirkan memperburuk ketimpangan sosial dan meningkatkan angka kemiskinan di Kabupaten Sumenep.

8. Menuntut evaluasi terhadap kinerja DPRD Kabupaten Sumenep dalam enam bulan terakhir, guna memastikan bahwa mereka benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan mandat yang diberikan rakyat.