Oleh karena itu, Raperda ini akan mengatur klasifikasi sistem pesantren secara lebih rinci. Pemerintah diharapkan tidak melakukan intervensi langsung terhadap kurikulum pesantren salaf, terutama dalam hal memasukkan pelajaran modern.
"Detail teknis mengenai pengaturan pesantren akan dituangkan dalam Raperda ini, termasuk berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional pesantren," jelasnya.
Dul Siam berharap, Raperda ini dapat segera diselesaikan agar Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki dasar hukum yang jelas dalam mendukung dan mengembangkan Pondok Pesantren di wilayahnya.***