SUMENEP, MaduraPost - Sebagai langkah nyata dalam memperkuat peran Negara dan Pemerintah dalam keberlanjutan Pondok Pesantren, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
Usulan Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2025 dan telah dibahas dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Senin (10/2/2025) kemarin.
"Pengajuan Raperda ini merupakan amanat dari partai yang harus dijalankan oleh seluruh kader, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna mendorong regulasi yang mendukung pengembangan pesantren," ujar H. Dul Siam, anggota Fraksi PKB Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Senin (10/2/2025) kemarin.
Melalui inisiatif ini, Fraksi PKB Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep berupaya memperjuangkan kepentingan Pondok Pesantren agar mendapatkan perhatian dan dukungan yang lebih baik dari Pemerintah Daerah.
Menurut Dul Siam, Pondok Pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan tertua yang masih eksis dalam membangun karakter serta mental generasi bangsa.