"Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar pesantren di Sumenep semakin berkembang dan mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah daerah," tambahnya.
Apabila disahkan, regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan berbagai fasilitas bagi pesantren, termasuk peningkatan kualitas tenaga pengajar.
Hingga saat ini, respons dari berbagai elemen masyarakat cenderung positif. Banyak pihak menilai bahwa regulasi ini selaras dengan upaya meningkatkan kualitas pendidikan berbasis keagamaan di wilayah Sumenep.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pondok pesantren dapat semakin maju serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.***