SUMENEP, MaduraPost - Ditengah pandemi virus corona atau covid-19, Kepolisian Sektor (Polsek) Masalembu Kabupaten Sumenep, tangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat.

Diketahui, kedua orang itu bernama, Mulyadi (28), warga Suku Bugis, Dusun Gunung, Desa Sukajeruk dan Hairullah (37), warga Dusun Ra'as, Desa Masalima, Kecamata Masalembu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Mulyadi ditangkap di pinggir jalan masuk dermaga proyek yang berada Desa Sukajeruk, sedangkan Hairullah ditangkap di rumahnya sendiri.

Dalam penangkapan itu, Polsek Masalembu awalnya menerima laporan dari masyarakat setempat, bahwa Mulyadi sering melakukan transaksi dan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Masalembu, serta sering mengirimkan narkoba ke Pulau Masakambing.

"Kemudian pada hari Kamis (16/4/2020) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB, Kepala Unit Satuan Kriminal (Kanit Reskrim) bersama 3 orang anggota Polsek Masalembu mendapat informasi bahwa Mulyadi akan mengirimkan narkotika jenis sabu ke Pulau Masakambing," ungkap Widiarti, Jumat (17/04/2020).