Usai mendapat informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penyanggongan di sekitar dermaga proyek, sekira pukul 17.45 WIB. Kemudian melihat orang dengan ciri-ciri persis dengan tersangka.

"Setelah itu, langsung diberhentikan oleh anggota Polsek Masalembu dan dilakukan penggeledahan badan. Ditemukan bungkusan kecil plastik klip yang disimpan disaku celana depan sebelah kiri, kemudian setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu yg dibungkus tisu dan dilakban warna cokelat," jelasnya.

Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tersangka Mulyadi berupa, 1 buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dibungkus tisu warna putih yang dilakban warna coklat. 1 buah Handphone (HP), dan 1 sepeda motor Kawasaki Ninja 4 tag.

Sedangkan, dari tersangaka Hairullah di amankan BB, 2 buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah plasktik klip kecil bekas sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.805.000, alat hisab sabu (Bong), 1 buah HP, 5 buah pipet, 3 buah sedotan dari plastik sebagai sendok sabu, 1 buah gunting, 1 buah korek api, 1 buah kotak plastik, 1 bendel plastik klip, 1 buah keranjang warna biru, dan 1 buah dosbuk HP bekas. (mp/al/lam)