SUMENEP, MaduraPost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah selesai menggelar Rapat Paripurna guna membahas serta menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati 39 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi fokus pembahasan sepanjang tahun ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Hosnan mengungkapkan, bahwa dari total Raperda yang telah disepakati, 30 di antaranya merupakan usulan dari legislatif, sementara 9 lainnya berasal dari eksekutif.

"Penyusunan daftar Raperda ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2025 dengan Nomor: 100.3/09/KEP/435.050/2025," kata Hosnan, Senin (10/2/2025) kemarin.

Berikut rincian daftar Raperda yang akan dibahas,