9. Pedoman pengendalian pencemaran air permukaan untuk usaha tambak udang.
10. Pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga:Ponpes Annuqayah Sumenep Raih Juara Umum Tingkat Asia Tenggara Dalam Sukarabic Festival VI
11. Regulasi terkait wawasan kebangsaan.
12. Aturan mengenai ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.