Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini, Riyanto telah diamankan di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polres Sumenep akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," pungkasnya.***