Pada bantuan untuk rumah dengan kerusakan berat, Rp 18.750.000 akan diberikan dalam bentuk barang dan Rp 6.250.000 akan ditransfer sebagai upah pekerja.

Sedangkan untuk rumah dengan kerusakan ringan, Rp 11.250.000 akan diberikan dalam bentuk barang, sementara Rp 3.750.000 digunakan untuk upah pekerja.

“Untuk rumah yang rusak ringan, akan dilakukan rehabilitasi, sedangkan untuk yang rusak berat akan dibangun dari awal,” jelas Noer Lisal.

Mengenai spesifikasi rumah, bagi yang mengalami kerusakan berat, luas bangunan yang dibangun adalah antara 5x4 hingga 5x6 meter persegi.