Lebih lanjut, Asrul Sani menambahkan bahwa aspek lain dalam permohonan, termasuk kedudukan hukum pemohon serta substansi gugatan, tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan.
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, pasangan nomor urut 1, Ali Fikri-Unais, meraih 249.597 suara.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Fauzi-Hasyim, unggul dengan perolehan 379.858 suara, sehingga dinyatakan sebagai pemenang dalam sumenep+2024" class="inline-tag-link">Sumenep" class="inline-tag-link">Pilkada Sumenep 2024.***