SUMENEP, MaduraPost - Upaya hukum yang ditempuh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024, Ali Fikri-Unais, sudah diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang mereka ajukan terkait perselisihan hasil sumenep+2024" class="inline-tag-link">Sumenep" class="inline-tag-link">Pilkada Sumenep 2024 dinyatakan tidak dapat diterima.

Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025), memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil.

Dalam pembacaan putusan, Hakim MK, Asrul Sani menjelaskan, bahwa permohonan Fikri-Unais melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

“Dengan demikian, eksepsi terkait batas waktu pengajuan permohonan dinyatakan sah menurut hukum,” ujar Asrul Sani dalam sidang tersebut, Rabu (5/2) malam.