"Kami mengingatkan agar ATV ini tidak dipergunakan untuk tujuan komersial, misalnya dengan mengenakan tarif yang tidak sesuai ketentuan. Jika hanya untuk mengganti biaya bahan bakar dan perawatan, itu masih diperbolehkan. Namun, jika tarif yang dikenakan terlalu tinggi, seperti Rp25 ribu per perjalanan, hal itu tidak diperbolehkan," ujar Iksan dalam keterangannya belum lama ini, Sabtu (1/2).

Iksan menekankan, bahwa tujuan utama bantuan ini adalah untuk memberikan pengalaman wisata yang menyenangkan tanpa membebani pengunjung dengan biaya tambahan yang tidak wajar.

Ia khawatir jika tarif yang tidak sesuai dikenakan, hal tersebut dapat menurunkan minat pengunjung dan merusak citra Pantai Lombang sebagai destinasi wisata.

sumenep" class="inline-tag-link">Disbudporapar Sumenep juga akan memantau penggunaan ATV tersebut untuk memastikan aturan ini diikuti dengan baik.