Pernyataan Widiarti yang menyebut media sebagai pihak yang "merusak penyelidikan" seolah cenderung dan bertentangan dengan kebebasan pers.
Dalam konteks UU Pers, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang seharusnya dilindungi.
Hingga kini, Riyanto masih bebas berkeliaran, sementara polisi belum memberikan informasi signifikan terkait upaya penangkapannya meski Riyanto sudah masuk dalam DPO. Widiarti juga belum bisa menyebutkan kapan Riyanto ditetapkan sebagai DPO.
"Sek masih mau aku cek, kan banyak kasus yang ditangani Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep. Ruet kalau dicari satu-satu, nanti kita cek lagi," katanya.
Sebelumnya, H. Masdawi, anggota Komisi III Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep mewakili Dapil VI, yang meliputi Kecamatan Batang-batang, Dungkek, dan Gapura.