SUMENEP, MaduraPostRiyanto, bandar narkoba yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini belum berhasil ditangkap oleh Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep.

Alih-alih mengakui kendala internal, Plt Kasi Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti S, justru menyoroti pemberitaan media sebagai penghambat proses penyelidikan.

"Kamu ini kayak lebih dari penyidik. Kalau ditulis terus sih, kalau diberitakan terus, larinya tambah jauh. Tolong lah, ini teman-teman sedang bekerja keras," ujar Widiarti kepada wartawan MaduraPost, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (28/1) siang.

Pernyataan ini memunculkan kritik, terutama karena media memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.