Sebagai informasi, naskah akademik untuk raperda keris telah dibahas pada tahun 2023 dan kemudian dimasukkan dalam Prolegda 2024.
Proses ini menghasilkan beberapa catatan yang perlu disempurnakan. Raperda tersebut bertujuan untuk mengatur perlindungan dan pemberdayaan budaya keris di Sumenep serta menjadi dasar pembuatan Peraturan Bupati (Perbub) untuk kemajuan budaya keris di masa depan.***