SUMENEP, MaduraPost - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keris yang diusulkan di Sumenep, Madura, Jawa Timur, berpotensi tidak menjadi bagian dari Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025 DPRD setempat.
Hal ini karena hanya rancangan peraturan daerah yang mendesak dan memiliki kebutuhan segera yang akan diprioritaskan dalam Prolegda 2025.
Ahmadi Yazid, salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep menjelaskan, bahwa pada tahun ini sudah ada 21 raperda yang masuk dalam pembahasan Bapemperda.
Pihaknya akan melakukan verifikasi secara rinci terkait dasar pengajuan setiap raperda.
"Kami akan memilah dan memilih raperda mana yang masuk Prolegda 2025. Meskipun raperda tersebut sudah memiliki naskah akademik, tidak ada jaminan langsung bisa dimasukkan. Hal ini karena keris bukanlah suatu hal yang eksklusif hanya untuk Sumenep, sehingga peraturan ini lebih terkait dengan konteks sosial dan budaya," ungkap Yazid pada wartawan belum lama ini, Sabtu (25/1).