"Biasanya, usia TPA yang sudah mencapai lima tahun memang cenderung overload, begitu pula dengan TPA Torbang," tambahnya.
Diketahui, pada tahun 2023, Sumenep" class="inline-tag-link">DLH Sumenep telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperluas kapasitas TPA Torbang.
Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena peraturan yang berlaku mengharuskan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) sebagai gantinya.
"Kami diarahkan untuk membangun TPST, bukan TPA lagi. Saat ini, TPST sudah ada karena pembangunan TPA tidak lagi diperbolehkan menurut aturan baru," jelas Arif.***