"Sering kali mereka dijanjikan pekerjaan yang terlihat fantastis. Namun, saat tiba di sana, mereka justru kebingungan tentang pekerjaan apa yang harus dilakukan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan masyarakat untuk meningkatkan kompetensi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri, seperti mempelajari bahasa asing, meningkatkan keterampilan, dan memahami kebutuhan kerja di negara tujuan.

Menurutnya, proses keberangkatan secara legal cukup mudah, sehingga tidak ada alasan untuk meninggalkan Indonesia tanpa izin resmi.

"Mari kita tingkatkan kemampuan dan daftar secara legal agar mendapatkan perlindungan hukum," imbuhnya.