Sebagai catatan, data Sumenep" class="inline-tag-link">Disnaker Sumenep pada tahun 2024 mencatat bahwa sebanyak 59 PMI ilegal asal Sumenep dideportasi, mayoritas berasal dari Kecamatan Arjasa dan Kangayan.

Sementara itu, jumlah PMI legal mencapai 98 orang dengan negara tujuan antara lain Rumania, Malaysia, Brunei, Hong Kong, Turki, Taiwan, dan Arab Saudi.***