SUMENEP, MaduraPost - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyerukan kepada masyarakat untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi dan legal.
Imbauan ini bertujuan untuk melindungi warga dari risiko bekerja secara ilegal di luar negeri.
Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Disnaker Sumenep, Heru Susanto menjelaskan, bahwa bekerja sebagai PMI ilegal dapat berdampak buruk terhadap kesejahteraan fisik maupun mental.
"PMI ilegal lebih menyerupai praktik perdagangan manusia. Mereka tidak memiliki perlindungan hukum, tidak tahu kejelasan pekerjaan, berapa gajinya, atau apa jaminannya. Ini menjadikan mereka rentan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Heru dalam keterangannya belum lama ini, Rabu (15/1).
Heru juga menegaskan, agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi melalui jalur ilegal.