SUMENEP, MaduraPost - Petugas Polsek Manding, Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu pada Sabtu malam, 4 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus ini terungkap di sebuah rumah yang terletak di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah AS (23), R (36), dan AFW (34), yang semuanya merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp1.000 senilai Rp2.000, sisa hasil peredaran uang palsu, 1 unit printer Epson L120, 1 perangkat komputer, 1 bungkus rokok merek Balveer, dan 1 songkok hitam.

Menurut keterangan resmi Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti S, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu sore, 4 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.