Saat penggeledahan, petugas menemukan lima lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di dalam plastik bungkus rokok merek Balveer dan satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di selipan songkok hitam.

Selain itu, dua lembar uang asli pecahan Rp1.000 ditemukan di saku baju R, yang diduga sebagai sisa hasil peredaran uang palsu.

Saat dimintai keterangan, R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada AFW, yang diduga sebagai pembuat uang palsu. AFW kemudian berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Para tersangka saat ini telah dibawa ke Polsek Manding untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan mata uang. Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku yang memalsukan uang untuk diedarkan seolah-olah asli.***