Di sisi lain, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, memastikan bahwa izin akan diberikan apabila seluruh syarat terpenuhi.
“Kami menjadwalkan peninjauan lokasi pada 6 atau 7 Januari 2025. Itu yang dapat kami sampaikan saat ini,” ungkap Andru.
Ketika ditanya tentang percepatan proses perizinan, Andru menegaskan, bahwa pihaknya akan bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Semua dilakukan sesuai standar operasional dan aturan yang ada. Jika persyaratan terpenuhi, mulai dari peninjauan hingga pemberian izin, maka proses akan berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.***