"Karena nasabah tidak hadir, maka angsuran yang berlaku tetap mengikuti akad kredit pinjaman pertama kali dilakukan," terang Heru dalam pernyataan tertulisnya pada wartawan, Senin (30/12).
Untuk menghindari kesalahpahaman, pihak BRI telah melakukan pertemuan dengan nasabah untuk menjelaskan permasalahan ini secara langsung.
Heru menegaskan, bahwa langkah-langkah yang diambil oleh BRI sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Heru menekankan bahwa BRI selalu mengedepankan nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional dan aktivitas bisnisnya.