SUMENEP, MaduraPost – Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai penanganan kasus angsuran nasabah yang dinilai tidak jelas.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Heru H., Pemimpin Kantor Cabang Sumenep" class="inline-tag-link">BRI Sumenep, disebutkan bahwa pihak bank telah bertindak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Heru menjelaskan, bahwa nasabah yang bersangkutan merupakan debitur dengan status kolektabilitas macet.

Sebelumnya, nasabah telah mendapatkan penawaran restrukturisasi kredit sebagai solusi atas permasalahan pembayaran angsuran.

Namun, proses restrukturisasi tersebut tidak dapat dilanjutkan karena nasabah tidak hadir pada saat akad kredit restrukturisasi dilakukan.