"Kami sudah memberikan restrukturisasi sebagai bentuk keringanan, tetapi debitur tetap wanprestasi," tambahnya.

Terkait lelang agunan, Heru memastikan bahwa BRI telah melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setelah debitur menerima Surat Pemberitahuan Lelang, sempat dilakukan negosiasi. Namun, setoran yang dilakukan debitur tidak sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.

Heru juga menegaskan, bahwa pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan.