SUMENEP, MaduraPost - Menanggapi pemberitaan terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, pihak bank memberikan klarifikasi resmi.

Dalam keterangan tertulis, BRI menegaskan bahwa mereka telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Heru H, Pemimpin Kantor Cabang BRI+Sumenep" class="inline-tag-link">BRI Sumenep menyampaikan, bahwa kasus ini bermula dari wanprestasi yang dilakukan oleh debitur.

"Yang bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai perjanjian," jelasnya pada wartawan, Jumat (27/12).

Heru mengatakan, BRI telah memberikan upaya keringanan berupa restrukturisasi kredit. Namun, meski sudah diberikan kesempatan, debitur kembali gagal memenuhi kewajibannya.