“Keputusan ini diambil setelah melewati proses panjang yang penuh pertimbangan dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil karena yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat untuk tetap berada di institusi Polri,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa pemecatan ini merupakan langkah tegas untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep.
Ia juga mengimbau seluruh anggota Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep untuk menjalankan tugas dengan baik, sesuai aturan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika kepolisian.
“Setiap jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, ikhlas, dan komitmen tinggi. Junjunglah etika kepolisian yang berlandaskan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tegasnya.