SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) seorang anggota polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro mengungkapkan, bahwa oknum berinisial Aipda S diberhentikan karena melanggar kode etik profesi serta disiplin sebagai anggota Polri.

“Pemberhentian ini adalah bagian dari komitmen pimpinan Polri untuk menegakkan sanksi tegas terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Kompol Trie Sis Biantoro dalam keterangannya, Rabu (11/12).

Ia menambahkan, proses pemberhentian tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Prosedur tersebut diikuti dengan cermat hingga akhirnya diputuskan bahwa Aipda S tidak lagi layak untuk bertugas sebagai anggota Polri.