SUMENEP, MaduraPost - Dewan Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan sikap tegas dengan menolak seluruh bentuk kerja sama publikasi media tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Keputusan tersebut diambil setelah mencuatnya polemik terkait rencana penerapan sistem e-katalog dalam skema kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep.
Sebelumnya, Pemkab Sumenep melalui Diskominfo mengeluarkan pengumuman resmi kerja sama media untuk tahun anggaran 2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Dalam surat bernomor 400.14.5.6/71/106.2/2026 yang ditandatangani Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, pemerintah daerah membuka peluang bagi perusahaan pers untuk menjalin kemitraan penyebarluasan informasi pada periode 2026.
Surat tersebut memuat sejumlah persyaratan, di antaranya kewajiban mengisi data perusahaan melalui tautan Google Form sejak 12 Februari hingga 31 Agustus 2026, melampirkan surat permohonan kerja sama, serta memastikan perusahaan berbadan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.