“Kondisi ini memperkuat pandangan Sumenep" class="inline-tag-link">PWRI Sumenep bahwa Diskominfo belum membuka ruang dialog yang murni, setara, dan inklusif dengan pelaku utama media,” kata Ketua DPC Sumenep" class="inline-tag-link">PWRI Sumenep, Rusydiyono, Senin (2/3).

Ia berpandangan, jika pengumuman kerja sama 2026 telah diterbitkan, maka konsep dan mekanisme yang akan diterapkan termasuk e-katalog semestinya dibicarakan secara menyeluruh dengan pihak yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan di masing-masing perusahaan pers.

“Artinya, kebijakan ini masih menyisakan banyak persoalan, baik dari sisi substansi maupun proses pengambilan keputusannya,” tegasnya.

Rusydiyono juga mengkritik waktu persiapan kebijakan tersebut. Menurutnya, regulasi baru itu tidak disosialisasikan sejak tahun sebelumnya sehingga perusahaan pers tidak memiliki ruang yang cukup untuk beradaptasi.

"Mestinya sebelum itu bergulir seluruh perusahaan pers disurati dan diberikan kelonggaran waktu dari tahun sebelumnya untuk mempersiapkan diri. Ini kan tidak, akhirnya yang tidak siap karena persyaratannya ribet harus gigit jari," ujarnya.