Barang bukti yang diamankan polisi berupa sabu 15,76 gram, 1 timbangan elektrik, 6 pipet kaca, 1 alat hisap sabu, handphone merek Vivo, dan 6 pack plastik klip.
Polisi juga menemukan bukti transaksi yang mengarah pada dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar.
Dari hasil penyelidikan, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
"Kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya," pungkasnya.