SUMENEP, MaduraPost - Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 15,76 gram.

Salah satu tersangka yang ditangkap ternyata merupakan anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

Satresnarkoba Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep menangkap tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Palasa, Kecamatan Talango.

Tersangka utama, BEI, berusia 46 tahun, ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram. Polisi juga menyita alat hisap, timbangan elektrik, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Tersangka kami amankan setelah dilakukan pengembangan dari dua orang yang lebih dulu ditangkap saat pesta sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka BEI, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui miliknya," kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers, Kamis (5/12) sore.