“Tidak ada mekanisme pergantian jadwal dengan alasan apapun. Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal akan dianggap tidak mengikuti tes,” tegas Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Pegawai ASN Sumenep, Edy Rasiyadi, dalam keterangannya, Selasa (15/10).
Dalam pelaksanaannya, peserta diwajibkan membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, kartu peserta ujian, serta mengikuti aturan berpakaian yang telah ditentukan. Tes SKD akan dilaksanakan mulai 23 Oktober hingga 5 November 2024, dengan peserta tersebar di beberapa sesi dan lokasi.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto mengatakan, kelulusan peserta sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan prestasi peserta sendiri tanpa pungutan biaya apapun.
Panitia juga mengingatkan peserta untuk waspada terhadap penipuan yang menjanjikan kelulusan melalui cara-cara tidak sah.