SUMENEP, MaduraPost - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengumumkan jadwal pendaftaran untuk pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sumenep tahun 2024.

Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup tepat pada pukul 23.59 WIB.

Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, Nurus Syamsi menjelaskan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebesar 7,5% dari total suara sah.

"Syarat ini ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan keadilan dalam partisipasi politik," ujar Syamsi pada Minggu (25/8).

Syamsi juga menambahkan, bahwa total suara sah dalam Pemilu 2024 di Sumenep tercatat sebanyak 747.217 suara.