[caption id="attachment_41498" align="alignnone" width="982"]madurapost.net/wp-content/uploads/Screenshot_2024-08-25-20-49-08-61_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12.jpg" alt="" width="982" height="630" /> PAMFLET. Flayer Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep tentang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pilkada 2024. (Istimewa for MaduraPost)[/caption]
"Oleh karena itu, partai atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 56.042 suara sah untuk bisa mengajukan pasangan calon," jelasnya.
Lokasi pendaftaran berada di Kantor Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, yang beralamat di Jalan Asta Tinggi, Nomor 99, Kebunagung, Sumenep, Jawa Timur.
Syamsi juga menyebutkan, bahwa Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep menyediakan layanan informasi tambahan melalui website resmi serta QR code yang tersedia di pamflet resmi KPU.