"Kalau untuk pelayanan biasanya ke Ombudsman. Kalau di pemerintahan itu ada di PPID," tuturnya.

Pihaknya menegaskan, jika dalam pengaduan terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dapat dilibatkan.

"Jika ada indikasi pidana, bisa dilakukan pengaduan ke APH," tegas dia.

Kukuh berharap, dengan adanya saluran pengaduan yang jelas, masyarakat Sumenep bisa lebih proaktif dalam melaporkan masalah terkait layanan usaha di wilayah mereka.