I Gusti menganggap, bahwa hal tersebut menjadi hak mutlak dari pimpinannya. Dirinya menyebut, hanya menjalankan tugas saja.

"Sebaiknya konfirmasi saja kepada yang mengirimkan surat tersebut. Sah-sah saja kalau penyidik dibilang tidak profesional, silahkan saja komunikasi kepimpinan kami, alangkah bagusnya," kata I Gusti lebih lanjut.

Sementara itu, menurut Lumbantobing, penetapannya sebagai tersangka berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Denpasar" class="inline-tag-link">Polresta Denpasar/Polda Bali, yang dibuat pada 23 November 2023 oleh Nienke Mariet Benders.

Ia dituduh terlibat dalam penggelapan sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP. Lumbantobing menilai, terdapat kejanggalan dalam laporan tersebut.