DENPASAR, MaduraPost - Denpasar" class="inline-tag-link">Unit V Satreskrim Denpasar" class="inline-tag-link">Polresta Denpasar, AKP Nengah Seven Sampeyana, melalui penyidik, I Gusti Bagus Setiawan, enggan memberikan komentar terkait kasus dugaan tindakan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan yang dilakukan dirinya sebagai aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Indhy Arisandhi Lumbantobing, seorang warga Denpasar, Bali, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listiyo Sigit.

Dalam surat bernomor 005/PPH/VII/2024 tersebut, Lumbantobing mengekspresikan kekhawatirannya mengenai tindakan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan oleh penyidik Denpasar" class="inline-tag-link">Polresta Denpasar, I Gusti Bagus Setiawan.

Menurut Lumbantobing, penetapannya sebagai tersangka berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Denpasar" class="inline-tag-link">Polresta Denpasar/Polda Bali, yang dibuat pada 23 November 2023 oleh Nienke Mariet Benders. Ia dituduh terlibat dalam penggelapan sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP.

"Mohon maaf, bukan kapasitas saya menjelaskan terkait masalah ini," kata I Gusti saat diwawancara media melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu (27/7) pagi.