DENPASAR, MaduraPost - Indhy Arisandhi Lumbantobing dari Denpasar, Bali, telah resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listiyo Sigit.
Surat yang dikeluarkan dengan Nomor 005/PPH/VII/2024 ini mengeluhkan adanya tindakan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus oleh penyidik Polresta Denpasar.
Dalam permohonan tersebut, Lumbantobing menjelaskan, bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/192/XI/2023/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 23 November 2023, yang diajukan oleh Nienke Mariet Benders.
Lumbantobing dituduh melakukan pelanggaran terkait penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP.
Lumbantobing membeberkan adanya kejanggalan dalam laporan polisi tersebut, mengingat pelapor diklaim berada di Bali pada 8 April 2023, yang menimbulkan keraguan tentang keabsahan laporan tersebut.