Lumbantobing menuduh bahwa mantan bosnya, Nick Hyam, berkolaborasi dengan penyidik untuk menjeratnya.

"Saya merasa menjadi korban kriminalisasi oleh mantan bos saya, Nick Hyam, yang diduga bekerja sama dengan penyidik Polresta Denpasar," tuturnya menegaskan.

Sementara Nick Hyam, sebagai pemilik Bali Villas HVR tempat Lumbantobing bekerja, diduga menerima pembayaran sebesar Rp200 juta untuk booking villa, termasuk bookingan dari Nienke Mariet Benders.

Lumbantobing berharap, Kapolri Listiyo Sigit akan memberikan perlindungan hukum dan memastikan kasusnya ditangani dengan adil.

Ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk memantau proses sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 29 Juli 2024.