Selain itu, ia menilai bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi korban tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Lumbantobing juga mengkritik penanganan kasusnya, dengan menyebutkan bahwa ia tidak pernah diperiksa hingga terbitnya Surat Perintah Penyidikan (SP2) pada 30 November 2023.
"Pemeriksaan baru dilakukan pada 19 Desember 2023," kata Lumbantobing dalam keterangan resminya pada media ini, Sabtu (27/7).
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa penyidik tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan terkait transaksi uang muka sebesar 50 persen untuk booking villa yang menjadi pokok perkara.