Zamrud bilang, Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tentang Fraud perbankan.
"Kalau saya menyimpulkan dalam kasus KCP BNI Sumenep ini sudah ada unsur Fraud, sebab sudah ada unsur kerugian," ujar Zamrud.
Baca Juga:Heboh! Lagi-lagi Warga Sumenep Temukan Bayi tak Berdosa, Kali Ini di Sebuah Sekolah Madrasah
Dua kasus ini menurutnya hampir mirip namun beda objek. Akan tetapi hasilnya dilakukan oleh KCP BNI Sumenep.
"Saya menduga, kelompok tani itu suruh mengajukan KUR tapi ada penikmat tersendiri. Kalau ini masuk ke kejaksaan atau kepolisian, saya pastikan kasus ini akan menemukan tersangka," papar Zamrud.