"Kalau yang saya dengar katanya pernah disampaikan langsung ke pihak desa. Cuma gak tahu sampai sekarang belum ada respons," terang salah sumber meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (26/6).
Kepala Desa Kombang, Kholik Asy'ari, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Upaya untuk menghubunginya melalui telepon selular dan pesan instan WhatsApp tidak berhasil. Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi.
Sekedar informasi, menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 63 ayat (1) disebutkan sebagai berikut.