"Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00," berikut bunyi undang-undang tersebut.***
Warga Protes! Tugu di Jalan Umum Desa Kombang Talango Diduga Demi Kepentingan Pribadi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Pengawasan MBG Mandul, Dinkes P2KB dan Korwil SPPG Sumenep Memilih Bungkam
Petani Tambak 105 Bersitegang dengan PT Garam, Ancam Gugat dan Lapor ke Kementerian BUMN
Empat Pilar Kebangsaan di Sumenep, Guru Ngaji Didorong Jadi Penjaga Persatuan