"Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00," berikut bunyi undang-undang tersebut.***
Warga Protes! Tugu di Jalan Umum Desa Kombang Talango Diduga Demi Kepentingan Pribadi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin