Dia menjelaskan, bahwa setiap kecamatan diambil sampel antara 2, 3, atau 4 desa untuk monitoring, meskipun tidak semua desa diperiksa setiap tahun.
Di mana, penentuan sampel dilakukan berdasarkan urutan, sehingga desa yang sudah dimonitor tahun sebelumnya tidak akan dimonitor lagi pada tahun berikutnya.
Walaupun hanya beberapa desa yang dijadikan sampel, Asis Munandar memastikan bahwa seluruh desa diundang untuk mendapatkan penyuluhan di kantor kecamatan setempat sebelum dilakukan pemeriksaan di desa yang menjadi sampel.
"Kami tidak bisa memonitoring secara langsung ke seluruh desa karena keterbatasan waktu dan sumber daya manusia, ditambah lagi dengan banyaknya tugas dan kewajiban, termasuk dari OPD di Kabupaten Sumenep," jelas dia.***