Rahbini kekeh, akan tetap memakai Buzairi jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.

Sebab menurutnya, secara aturan dan perundang-undangan Buzairi sah dan tidak melanggar.

"Seandainya yang bersangkutan memilih tidak mengundurkan diri, akan tetap saya pakai, karena memang betul-betul dicatut. Jadi sah dia secara undang-undang," akuinya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran media ini, Buzairi tercatat sebagai Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Dasuk.

Hal ini dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website Info Pemilu milik KPU RI.