Rahbini kekeh, akan tetap memakai Buzairi jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.
Sebab menurutnya, secara aturan dan perundang-undangan Buzairi sah dan tidak melanggar.
"Seandainya yang bersangkutan memilih tidak mengundurkan diri, akan tetap saya pakai, karena memang betul-betul dicatut. Jadi sah dia secara undang-undang," akuinya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran media ini, Buzairi tercatat sebagai Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Dasuk.
Baca Juga:FGD Pembinaan Perusahaan Rokok di Sumenep, Dorong Produk Lokal Jadi Industri Legal dan Berdaya Saing
Hal ini dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website Info Pemilu milik KPU RI.